Ketika dikonfirmasi, apakah pengerjaan LPJU di dua titik tersebut termasuk yang dikerjakan di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir yang menggunakan Solar Cell, Rinjani mengatakan pengerjaan LPJU di jalur tersebut merupakan wewenang Dishub Kaltim.
”Kalau yang menggunakan solar cell itu Dishub Kaltim. Kami tetap menggunakan jaringan listrik dan lampu LED,” jelas Rinjani.
Seperti yang diketahui, pengerjaan LPJU tersebut sesuai laporan layanan pengadaan secara elektonik (LPSE) masing-masing menelang anggaran Rp 3.025.980.000 untuk pengerjaan di Rapak Dalam hingga HAMM Rifadin.
Dan Rp 395.700.000 untuk pengerjaan LPJU di Untung Suropati.
(redaksi)