“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik bening di dalam teh kotak besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dangan berat 9.29 gram,” beber Yusuf, Sabtu (11/2/2023).
Selain mengamankan barang bukti berupa 10 poket sabu, polisi pasalnya juga turut mengamankan satu unit ponsel dan motor yang digunakan DL.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T.
Akibat perbuatannya, DL pun diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang kami masih terus kembangkan kasusnya,” pungkasnya.
(redaksi)