POJOKNEGERI.COM - Pemprov Kaltim belum terima surat resmi pusat terkait WFH hingga 15 Mei 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan arahan ke seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH (work from home) di instansi masing-masing.
WFH dilakukan selama satu pekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Mei 2022.
Diketahui, rencana WFH untuk ASN dan pegawai swasta itu merupakan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan Kapolri itu disetujui oleh Tjahjo Kumolo.
Dikonfirmasi terkait arahan WFH dari Menteri PAN-RB, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu surat resminya," kata Ivan, sapaan akrab Syafranuddin, dikonfirmasi Minggu (8/5/2022).