Andi Harun juga menyampaikan bahwa investor juga menawarkan opsi menarik berupa kerjasama dalam bentuk P3 (Public-Private Partnership) dengan tenor waktu 25 tahun.
"Setelah 25 tahun, modal mereka sudah kembali, dan fasilitas serta teknologi pengolahan sampah akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Andi Harun mengungkapkan pentingnya kejelasan dan efisiensi dalam kerjasama ini dan memberikan saran agar investor menggunakan bendera perusahaan Indonesia untuk mempercepat proses administrasi.
"Jika menggunakan perusahaan asing, prosesnya akan lebih rumit dengan berbagai izin dari kementerian terkait," tuturnya.
Tawaran ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kota Samarinda, yang melihatnya sebagai solusi untuk masalah pengelolaan sampah yang telah lama menjadi tantangan
"Kami memiliki lahan seluas 1,5 hektare yang dibutuhkan untuk fasilitas ini, sehingga secara logistik, tawaran ini sangat memungkinkan untuk direalisasikan," kata ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini meminta Bagian Kerjasama dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti tawaran kerjasama tersebut.