Sabtu, 18 Januari 2025

News

Pemkot Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran, Langkah Tegas Pemerintah Menjaga Keselamatan dan Keamanan

Sabtu, 4 Mei 2024 12:31

Wali Kota Samarinda, Adi Harun saat diwawancara awak media (IST)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda. SK tersebut, yang dikeluarkan dengan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, merupakan langkah tegas dari pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan.

SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024.

Saat ditemui Andi Harun menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang dan mempertimbangkan semua ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun kegiatan usaha Pertamini dilakukan oleh masyarakat, pemerintah tetap memprioritaskan keselamatan bersama serta menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam nyawa dan lingkungan.

"Seperti yang pernah terjadi kebakaran akibat kegiatan Pertamini yang telah menelan korban jiwa maka dari itu ini merupakan langkah yang diambil juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko serupa di masa depan," ungkap Andi Harun pada Jum'at (3/5/2024).

Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi sejumlah pelaku usaha dan masyarakat yang terkait. Oleh karena itu, mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pemberlakuan secara penuh.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan