POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda mengukuhkan 2.404 Petugas Keamanan dan Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) yang akan bertugas untuk mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
Pengukuhan ini berlangsung di Plenary Hall Sempaja, Rabu (6/11/2024), dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta perwakilan instansi terkait.
PAM TPS yang baru saja dikukuhkan ini akan ditempatkan di 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Samarinda. Keberadaan mereka sangat vital untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, menyampaikan pentingnya peran petugas PAM TPS dalam proses demokrasi yang berlangsung.
“Pemilu adalah momen yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan hanya sekadar acara tahunan, tetapi sebagai jembatan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Rusmadi.
Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa para petugas PAM TPS yang telah menjalani pelatihan teknis akan mampu menjalankan tugas dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban di setiap TPS.
Selain memastikan jalannya proses pemungutan suara aman, Rusmadi juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi potensi gangguan lainnya, seperti bencana alam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan terjadinya banjir yang sering melanda sebagian wilayah Samarinda meskipun dalam durasi singkat.