“Selanjutnya menyerahkan dokumen sesuai persyaratan dan ketentuan Bank serta mengisi formulir aplikasi permohonan kredit,” jelas Rita.
Rita menjelaskan adapun batasan usia minimum usia debitur yakni 21 Tahun atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit.
“Dan maksimum usia debitur adalah 65 Tahun pada saat fasilitas kredit berakhir,” sebutnya.
Untuk memperoleh rekomendasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Rita menambahkan "Kami sarankan ke calon debitur untuk dapat menyerahkan berkas tersebut ke Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda sesuai persyaratan tersebut terlebih dahulu.
“Selanjutnya dari dinas tersebut akan didata dan mendapat rekomendasi yang selanjutnya Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda akan menyerahkan berkas pengajuan kredit Bertuah milik calon debitur yang telah direkomendasikan tersebut ke Bankaltimtara Kantor Cabang Utama Samarinda untuk segera diproses sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Berikut adalah persyaratan yang harus disertakan dalam pengajuan Kredit Bertuah:
-Photo terbaru 4 x 6 suami dan istri
-Copy KTP suami dan istri
-Copy kartu keluarga
-Copy buku nikah,
-Copy NIB sebanyak dua lembar
-Copy dokumen jaminan
-Copy buku tabungan dan NPWP, -Surat rekomendasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda,
-Copy kartu tani/nelayan/pedagang sebanyak dua lembar serta sertifikat pelatihan usaha (wirausaha baru).
(Adv/Saber)