POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang membuka seleksi terbuka di 9 posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot yang kosong.
Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor : 07/Pansel-JPTP.Bontang/XI/2021. Pendaftaran seleksi dimulai 2- 8 November 2021 mendatang.
Dalam seleksi itu ada dua persyararan yang harus wajib dilengkapi. Baik persyaratan umum dan khusus.
Untuk persyaratan umum yakni, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), usia maksimal 56 tahun, minimal memiliki pangkat atau golongan serendahnya pembina (IV/a), memiliki kompetensi manajerial, Kompetensi teknis dan kompetesi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif minimal 5 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, dan sehat jasmani dan bebas narkoba.
Kemudian persyaratan khusus di antarannya, kualifikasi pendidikan minimal diploma IV (D-IV) atau sarjana (S-1) diutamakan berlatar belakang S-2 da seterusnya sesuai jabatan yang dilamar, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator (eselon IIIA) secara kumulatif minimal 2 tahun atau (eselon IIIB) secara kumulatif 3 tahun, jabatan fungsional ahli Madya yang serusmpun dengan jabatan yang dilamar minimal selama 2 tahun.
Selain itu, telah mengikuti dan lulus diklat pelatihan kepemimpinan Administrator atau diklatpim Tk III (Kecuali jabatan fungsional), tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang tingkat berat dalam kurun waktu 5 tahun serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan tidak sedang menjalani proses pengadilan, semua unsur penilaian kerja sekarang sekurangnya benilai baik dalam dua tahun terakhir (SKP 2019 dan 2020), mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian dan menyerahkan SPT tahunan 2020 yang dilaporkan pada tahun 2021.
“Mereka juga harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara LHKPN bagi pelama yang wajib untuk periode 2020 yang dilaporakan 2021 dan laporan LHKPN dan Harta kekayaan ASN LHKPN periode 2020 yang dilaporkan 2021 dan minimal 2 jabatan yang dilamar,” ujar Ketua Tim Panitia Seleksi JPT, Aji Erlynawati yang juga menjabat Sekkot Bontang.
(advertorial)