POJOKNEGERI.COM - Pemerintah akan mulai memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester I 2024. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 RUU IKN.
Meski IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.
"Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta," tulis Pasal 28 ayat (1).
Begitu pun kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat, yang secara bertahap baru akan berpindah dan bertugas di IKN baru saat Perpres dikeluarkan.
Adanya pemindahan ibu kota ini, diharapkan bisa turut berpengaruh pada sektror ekonomi masyarakat.
Pihak DPRD Samarinda melalui Komisi II juga inginkan agar rakyat Kaltim bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Jangan sampai banyaknya pendatang, membuat ekonomi masyarakat asli tergerus. Kita harus bisa bersaing dengan adanya peluang ini," kata Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda.