"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari situs NTMC Polri, Rabu (4/1).
"STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," kata dia.
Aturan tentang penghapusan data kendaraan bila pemilik membiarkan STNK mati selama dua tahun ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Dalam pasal itu ditetapkan data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Sementara aturan tentang peringatan terdapat di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 ditentukan pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Peringatan pertama akan dikirim ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Bila pemilik tak juga bayar pajak atau memperpanjang STNK bakal dikirim peringatan kedua dengan masa tunggu satu bulan.
Jika pemilik tak gubris juga selanjutnya dikirim peringatan ketiga dengan masa tunggu satu bulan. Artinya bila pajak tak kunjung dibayar selama lima bulan maka kepolisian bisa menghapus data kendaraan.
(redaksi)