Sorotan Sri terhadap kasus narkoba diutarakan pasca dirinya menghadiri rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota Tanggap di ruang rapat Mangkupalas, Balai Kota Samarinda.
Sri menjelaskan rapat koordinasi itu menanggapi persoalan narkotika di Kota Samarinda. Melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020, tidak terlepas dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Itu semua sudah tertuang dalam Inpres, Perpres, PP hingga ke Perda. Semuanya telah memiliki payung hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar menyiapkan anggaran dalam penanggulangan narkotika sesuai Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) nomor 84/2022.
(advertorial)