Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU tersebut, menjelaskan bahwa Serikat Buruh merupakan organisasi yang didirikan untuk melindungi hak pekerja.
“Dari pekerja, untuk pekerja. Itulah semangat berserikat,” imbuhnya.
Tentunya tambah dia, Serikat Buruh memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan buruh.
UU nomor 21 tahun 2000 menjamin para Buruh untuk membentuk Serikat.
Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak.
Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan.
“Alasan kawan – kawan membangun Serikat Buruh agar hak seperti gaji, jam kerja hingga lingkungan kerja yang baik dapat terpenuhi,” bebernya.