"Dari peta bidang itu, sudah bisa dilakukan appraisal, dan segera bisa dibayar," jabarnya.
![](https://cdn.tristardigital.id/media/pjk/images/2023/03/med_1nIX90Kd_penutupan_jalan_samarinda'.jpg)
PENUTUPAN JALAN - Penutupan jalan di Ring Road II Samarinda/ Foto: IST
Terkait berapa nominal ganti rugi yang dialokasikan Pemprov Kaltim, Aji Firnanda menegaskan angka nominal belum bisa ditentukan.
Nantinya berapa nominal yang mesti dibayarkan ke warga akan ditentukan dari hasil appraisal.
"Angka ganti rugi pembebasan lahan nanti setelah ada appraisal baru ketemu angka," tegasnya.
(redaksi)