Sesuai dengan berita acara rapat pembahasan kelanjutan pelaksana pembangunan Jembatan ATJ di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur Nomor 132/TU/2.
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, angka 2 huruf a angka 1 huruf a yang berisi pasal 54 a ayat 2 kegiatan tahun jamak harus memenuhi keriteria sebagai berikut:
a ; pekerjaan kontruksi atas pelaksanaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu ouput yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.
b; pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
Dengan demikian, maka seharusnya proses pengerjaan sampai dengan penyelesaian proyek tersebut harus sesuai pada masa pemerintahan Bupati Kutai Barat periode 2011-2016.
Sesuai dengan persyaratan awal dan kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 nilai kontrak sebesar Rp 341 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan dari tanggal 21 November 2012 sampai dengan 20 November 2015.
Tindaklanjut proyek Jembatan ATJ, merupakan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kutai Barat, terutama sebagai akses penghubung masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulan.
Kondisi tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan, Pemerintah Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kutai Barat.
Keadaan tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan yang salah satunya adalah fungsi pembangunan, Pemerintah Kutai Barat berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kutai Barat.
Berdasarkan, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 9 ayat 1 setiap keputusan dan atau tindakan, wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam huruf diatas antara lain adanya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Asas kepastian hukum mengisyaratkan setiap keputusan dan tindakan dari pejabat pemerintah harus senantiasa memperhatikan dan mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan.
Sedangkan asas kecermatan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan keputusan atau tindakan sehingga keputusan atau tindakan dipersiapkan secara cermat sebelum keputusan tersebut ditetapkan dan atau dilakukan.
Dengan merujuk pada pertimbangan yang termuat dalam a dan b di atas pemerintah Kutai Barat dalam keputusan dan tindakan terhadap proses kelanjutan pembangunan infrastruktur yang berada di salam wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Termasuk salah satunya adalah Jembatan ATJ tetap berdasarkan dan berpegang pada prinsip-prinsip dan asas-asas ketentuan umum pemerintahan yang baik.
Terutama asas kecermatan dan asas kepastian hukum hal ini dilakukan agar setiap pemenuhan prosedur administrasi terkait pelaksanaan tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.