POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Selasa (14/5/2024) acara tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan S Parman, Samarinda.
Acara pelantikan kali ini melibatkan 148 orang pejabat struktural namun, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, pada tanggal 22 Maret 2024, pelantikan telah dilakukan, namun harus dibatalkan karena adanya surat edaran (SE) dari Mendagri yang melarang mutasi, rotasi, dan demosi tanpa izin Mendagri selama enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Wali Kota Andi Harun memberikan penjelasan mengenai alasan pembatalan pelantikan pada 22 Maret tersebut.
"Kita melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret, bersamaan dengan beberapa daerah lain di Indonesia namun, pada tanggal 29 Maret, muncul edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa pelantikan terakhir boleh dilakukan sampai 21 Maret, bukan 22 Maret," ujar Andi Harun.
Edaran tersebut menjelaskan bahwa pelantikan yang dilakukan setelah 21 Maret harus dibatalkan. Karena itu, saya membatalkan Surat Keputusan Wali Kota tentang pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret.
"Pelantikan setelah 21 Maret tetap boleh dilakukan, tapi harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.