Dalam sambutannya, Andi Harun menekankan dua hal penting bagi anggota DPRD yang baru dilantik.
Pertama, ia mengingatkan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah, dan kedua anggota DPRD dipilih melalui Partai Politik sehingga harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Andi Harun juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD menurut Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama adalah Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di mana DPRD bersama Kepala Daerah harus memastikan peraturan yang dibentuk adalah refleksi dari aspirasi rakyat dan dapat memecahkan masalah.
Kedua adalah fungsi anggaran, di mana DPRD harus menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ketiga adalah Fungsi Pengawasan, yang mencakup hak-hak DPRD seperti Hak Interpelasi, Hak Angket, dan hak menyatakan pendapat untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
"Sebagai mitra Kepala Daerah, DPRD harus mengedepankan sinergitas dan kolaborasi yang positif. Kerja sama ini penting untuk menangani persoalan-persoalan kerakyatan, membangun kerjasama regional, serta mendukung agenda prioritas nasional, termasuk Pilkada Serentak Tahun 2024," jelasnya.
AH sapaan wali kota berharap, menjelang Pilkada Serentak 2024, anggota DPRD dapat memaksimalkan peran mereka dalam mengawal pelaksanaan Pilkada dan memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana, dan prasarana yang diperlukan.
"Suksesnya Pilkada Serentak bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk DPRD," ujarnya.