POJOKNEGERI.COM - Pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029 resmi berlangsung.
Jumlah anggota DPR RI periode ini meningkat dari 575 menjadi 580 orang.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya delapan partai yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Partai tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS.
Sementara itu, partai-partai seperti Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, dan lainnya gagal mencapai ambang batas tersebut.
Rincian Perolehan Kursi DPR RI Periode 2024-2029:
1. PKB: 68 kursi
2. Partai Gerindra: 86 kursi
3. PDI Perjuangan: 110 kursi
4. Partai Golkar: 102 kursi
5. Partai NasDem: 69 kursi
6. PKS: 53 kursi
7. PAN: 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi
Berdasarkan Undang-Undang MD3 No 2 Tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu, sedangkan empat posisi Wakil Ketua DPR diisi oleh partai yang menduduki peringkat berikutnya.