POJOKNEGERI.COM - Baru-baru ini, kasus pengetapan solar bersubsidi di Kota Samarinda mulai terungkap.
Dua pelaku kejahatan terselubung ini kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Satreskrim Kota Samarinda pada, Rabu (6/4/2022) yang lalu. Dengan barang bukti 1.045 liter BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus pun mendapat respon dari Anggota DPRD Samarinda. Seperti yang diutarakan Ketua Komisi III, Angkasa Jaya Djoerani bahwa kejahatan terstruktur ini diduga melibatkan beberapa pihak.
"Jadi kejahatan itu tidak mungkin sendirian pasti ada pihak lain juga dalam artian SPBU, bisa jadi petugasnya atau bahkan menejernya, semua bisa saja terlibat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).
Meski memberi apresiasi, namun Angkasa menyebut bahwa pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang merupakan anak dan ayah hanya pemeran ecek-ecek dari kasus pengetapan solar.
"Yang ditangkap kepolisan itu yang ngecek-ecek, yang kecil-kecil aja," tegasnya.
Lanjut diceritakannya, beberapa waktu lalu para legislatif di Komisi III DPRD Samarinda pernah melakukan sidak ke beberapa SPBU di Kecamatan Sungai Kunjang dan mendapati beberapa temuan seperti truk yang mengantre dengan tangki modifikasi.
"Jelas-jelas kami menemukan dan disitu ada dishub, mereka bilang akan ditindak lanjuti, itu hanya bagian kecil. Artinya ini bukan hanya itu saja. Pasti ada (jaringan) disinyalir," tekannya lagi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)