"Dia melahirkan saat tidak ada orang di rumahnya. Bayinya juga tidak menangis jadi tidak ada yang mengetahui," ujarnya.
Saat membawa bayi malang itu, Syarmini membungkusnya dengan sehelai sarung pantai berwarna biru.
Kemudian dilapis lagi dengan kain handuk.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(redaksi)