POJOKNEGERI.COM - Karyawan yang pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan.
Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) UU Nomor 11 Tahun 2020 yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam UU tersebut diatur jika uang pesangon dan uang penghargaan adalah hak bagi karyawan yang di PHK atau pensiun.
UU Cipta Kerja terbaru itu menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun, dengan rincian besaran sebagai berikut:
-Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah.
-Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah.
-Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah.
-Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah.
-Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah.
-Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah.
-Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah.
-Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah.
-Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah.
Sedangkan untuk uang penghargaan sendiri itu berbeda perhitungannya dengan uang pesangon.
Namun baik karyawan yang di PHK atau pensiun keduanya akan mendapatkan jumlah yang sama.
Hanya masa kerja saja yang membedakannya.
Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun pensiun.
1. Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji.
2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji.
3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji.
4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji.
5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji.
6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji
7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji
8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji.
(*)