Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Kukar bergerak ke lokasi kejadian. Pukul 03.00 pagi, pihaknya menemukan aktifitas houling dan alat berat yang mengambil batubara secara ilegal.
Dari lokasi yang berada di titik koordinat 0497108-9943565 itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 excavator, 5 unit dumtruk, dan 8 pekerja (supir dan cekker) yang kini berstatus sebagai saksi.
"Aktifitas itu sangat mengganggu warga dan perusahaan. Beberapa bulan lalu juga sudah ada laporan, tapi kami cek tidak ada. Dan kemarin kami akhirnya berhasil tangkap," kata Sagi.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga telah berhasil menggiring pemodal tambang ilegal yang berinisial ES di kediaman rumahnya.
Saat ini ES telah berada di Mapolres Kukar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pelaku terancam pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
(redaksi)