POJOKNEGERI.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak pada November 2024.
Jelang dilaksanakanannya Pilkada 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejagung RI akan menunda seluruh proses hukum yang bisa menjerat pada calon kepada daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.
Penundaan proses hukum ini, lanjut Harli, dilakukan bukan karena untuk melindungi para pelanggar hukum. Melainkan untuk menjaga integritas proses demokrasi selama berlangsungnya proses Pilkada serentak 2024.
"Saya mau tegaskan dua hal, pertama bukan berarti hukum melindungi kejahatan. Kedua, kami ingin menjaga objektivitas dari proses demokrasi agar tidak ada kampanye hitam, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain," ujar Harli, Senin (2/9/2024).
Menurut Harli, Kejagung berupaya memastikan agar kontestasi politik berjalan adil. Hal itu dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berpartisipasi tanpa adanya tekanan atau manipulasi melalui isu hukum.