POJOKNEGERI.COM - Uji publik dilakukan Pansus Raperda Kepemudaaan DPRD Kaltim, Rabu (26/10/2022).
Uji pablik tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Dalam kesempatan tersebut, Seno Aji menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Perda Kepemudaan.
Seno Aji mengatakan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.
“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung anggaran, sarana dan prasarana yang memadai,” kata Seno dalam pertemuan tersebut.
Lanjut Seno menjelaskan, hal tersebut dalam rangka optimalisasi agenda penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Kaltim.
Seno berharap, dari uji publik ini akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kaltim yang bergantung kepada pemudanya.
“DPRD Kaltim pun berharap seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dan saran konstrukstif, sehingga substansi yang terkandung dalam Raperda Kepemudaan dapat diterima secara jelas dan utuh. Juga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda di Kalimantan Timur,” harap Seno Aji.
(Advertorial)