POJOKNEGERI.COM - Uji publik dilakukan Pansus Raperda Kepemudaaan DPRD Kaltim, Rabu (26/10/2022).
Uji pablik tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Dalam kesempatan tersebut, Seno Aji menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Perda Kepemudaan.
Seno Aji mengatakan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda yang dimaksud dalam hal ini yakni penduduk berusia 16-30 tahun.
“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung anggaran, sarana dan prasarana yang memadai,” kata Seno dalam pertemuan tersebut.