POJOKNEGERI.COM - Pansus DPRD Samarinda terkait Raperda Izin rumah kost, hotel melati, dan guest house, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah penginapan, Rabu (8/11/2023).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi I berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi perhotelan di Kota Tepian.
"Mereka agak kurang nyaman dengan penginapan seperti guest house yang sangat menjamur di Samarinda di mana fasilitasnya sama dengan hotel, tetapi tarifnya lebih murah," ucap Joha.
Peninjauan dilakukan bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
"Kita lihat memang kamarnya seperti kamar hotel," ujar Joha.
Tak hanya itu, Joha juga mengaku mendapatkan usaha penginapan yang tidak memperpanjang izin usaha.
"Bahkan, ada yang masih pakai izin lama dan tidak berlaku tetapi dia masih melakukan operasional secara aktif," singkatnya.