Dalam paripurna tersebut, DPRD menyetujui penambahan waktu kerja pansus hingga 22 November mendatang.
"Disepakati adanya perpanjangan kerja pansus selama satu bulan, hingga 22 November, semoga bisa selesai," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya Perda Kemajuan Kebudayaan Kaltim, jadi ruang kepedulian pemerintah daerah terhadap kesenian.
"Diharapkan bisa menjadi regulasi mengarah pada pengembangan dan kepedulian pemerintah daerah pada kebudayaan Kaltim, khususnya kesenian daerah," tegasnya.
(Advetorial)