POJOKNEGERI.COM - Rapat koordinasi digelar Pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim, bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, Senin (7/11/2022).
Dalam pertemuan itu, Pansus investigasi pertambangan membeber ada 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu.
"Dari hasil verifikasi data yang dilakukan bersama, dinyatakan ada sebanyak 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu," kata Syafruddin, Ketua Pansus IP DPRD Kaltim.
Kabar adanya 21 IUP palsu terus berkembang, diduga ada perusahaan tambang batu bara melakukan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Tanda tangan palsu ini juga dikuatkan dengan data yang dibeber Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Andi Agustina, bahwa 21 IUP tersebut tidak terdaftar.