Mengenai aturan yang diterapkan Walikota Samarinda Andi Harun teranyar, masyarakat boleh berada di warung, kafe dan restoran tetapi tak bisa berlama-lama agar tidak terjadi kerumunan.
Kafe yang didatangi petugas gabungan terlihat berkerumun dan para konsumen menetap tanpa ada jarak satu sama lain.
"Iya mereka nongkrong. Seharusnya sesuai instruksi nomor 4 itu tidak apa dine in, tapi waktunya hanya 25 menit. Makanya tadi kami berikan imbauan, dan masih diberikan toleransi utamanya terkait kapasitas pengunjung," tegas Ananta Diro.
"Itu tadi kegiatan kami jam 10 malam. Memang sudah melewati batas jam operasional. Kalau sesuai instruksi Walikota nomor 3 memang jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kalau kita menganut landasan hukum itu, dia sudah melanggar," imbuhnya.
Pihaknya juga akan meneruskan ke Satgas Covid-19 Kecamatan agar memantau dan mempertegas agar tidak lagi terjadi pelanggaran.
(redaksi)