"Jadi inget ya, Once tidak boleh membawakan lagu-lagu Dewa 19, kalau nyanyi lagu saya yang lain, boleh," jelasnya.
Kemudian, Ali Lubis selaku kuasa hukum menjelaskan jika Once Mekel melanggar, ia terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta," terang Ali Lubis.
"Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A ,B, E dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C, D, F dan H," imbuhnya.
Adapun sanksi perdata yang nantinya dikenakan kepada Once Mekel jika melanggar, yaitu dirinya harus membayar denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
"Sanksi perdata sekitar 500 juta sampai 1 miliar," pungkasnya.
(redaksi)