Selain berprofesi paranormal, keterangan dari warga desa, Nur Hasan juga kerap melakukan pekerjaan lain.
Diantaranya adalah menjadi Master of Ceremony (MC) dangdut.
Nur Hasan juga disebut pernah berjualan online.
"Kerjanya kadang-kadang MC dangdut, sementara ini jual online kayak tisu," kata Kades Dukuh Mencek, Nanda Setiawan.
Saat ini, Nur Hasan sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember,
Statusnya adalah saksi. Meski demikian, status itu bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka.
Merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)