Minggu, 19 Januari 2025

Berita Terbaru Hari Ini

Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Gunakan Narkoba Secara Sadar

Selasa, 11 Januari 2022 15:19

Pengakuan Nia Ramadhani setelah terjerat kasus narkoba, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2021). (Metro TV)

"Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," kata Hakim.

Hakim pun bacakan putusan. Bunyinya sebagai berikut seperti dikutip dari Detik.

"Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara," tegas Damis.

Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan langgar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujarnya.

Nia Ramadhani tak tahan mendengar putusan hakim dan menangis.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan