POJOKNEGERI.COM - Gegara bersenggolan sepeda motor, seorang perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur, bernama WW (24) nekat melakukan aksi penganiayaan kepada pengendara perempuan lain pada Selasa (30/4/2024) kemarin.
Walhasil, WW harus berurusan dengan petugas kepolisian sebab korban bernama AN (22) merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Dijelaskan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Ipda Yohan Liu kalau awal mula saat korban dan pelaku sama-sama sedang melintas di Jalan Cendana, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang.
“Saat berada di Jalan Cendana korban dan pelaku ini sama-sama mengendarai motor. Kemudian motor mereka bersenggolan,” ucapnya, Sabtu (4/5/2024).
Kala itu, pelaku mengendarai motor dengan posisi dibonceng kerabat laki-lakinya. Setelah motor saling bersenggolan, korban awalnya terlibat cekcok dengan si laki-laki.
Tak lama berselang, pelaku turun dari motor dan dengan cepat melayangkan bogem ke wajah korban sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya itu, WW harus berurusan dengan petugas kepolisian dan dijerat Pasal 351 KUHP.
(tim redaksi)