Berdasarkan informasi yang tersebar, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang untuk melaksanakan salat, serta tidak diperkenankan untuk mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
3. Diamankan oleh pihak kepolisian
Natrom kabarnya dilaporkan oleh warga setempat ke pihak kepolisian. Hal tersebut dikarenakan warga resah dengan kehadiran Natrom, warga membawa Natrom ke kepolisian untuk menghindari amukan massa karena informasi mengenai ajaran tersebut sudah berkembang di masyarakat.
4. MUI dalami dugaan ajaran sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan mengetahui adanya ajaran tersebut. Diketahui saat ini MUI Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tengah mendalami soal dugaan ajaran dewa matahari yang sesat tersebut.
Dugaan sementera, ajaran dewa matahari tersebut dihubungkan dengan ajaran Islam, sehingga MUI kemudian mengambil tindakan atas hal tersebut.
5. Meresahkan warga sejak awal
Diketahui, kedatangan Natrom di wilayah Sawarna sejak awal sudah membuat geger warga. Hal tersebut dikarenakan Natrom menyebut bahwa dirinya memiliki gepokan uang tunai yang ia simpan di dalam dua koper.
Hal tersebut diungkap oleh para pengikutnya, mereka menyebut bahwa uang tunai yang berada di koper tersebut memiliki nilai sebesar Rp 2 miliar.