POJOKNEGERI.COM - Masih ingat dengan mama muda berinisial NT yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak perempuan dan laki-laki di Jambi?
Mama muda pemiliki rental PS kini terus menjalani pemeriksaan di kepolisian, maupun dokter jiwa.
Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan mama muda tersebut?
Setelah hasil tes keluar, kepolisian akan membeberkan bagaimana nasib NT selanjutnya.
Jumat (3/3/2023) kemarin, NT telah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hasil tes kejiwaan pun mengungkap kondisi psikis pelaku pelecehan seksual ini.
NT dinyatakan sehat secara psikis dan tak memiliki gangguan kejiwaan.
NT ternyata waras secara kejiwaan, tidak ada kelainan apapun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, dilansir dari Tribun Jatim.
Pada akhirnya, polisi menetapkan bahwa NT harus tetap menjalani hukumannya.
Hal ini membuat NT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh.
Usai pemeriksaan, NT pun dikembalikan ke rutan Mapolda Jambi.
NT, mama muda yang viral melecehkan 17 anak itu memang berbuat cukup ekstrem kepada para korban.
Korban pelecehan NT tak hanya laki-laki, melainkan juga anak perempuan.
Semua korban berusia antara 8 sampai 15 tahun.
Mereka dipaksa memegang area sensitif, melihat video dewasa hingga melakukan hubungan badan dengan NT.
Ketua RT lingkungan NT tinggal, Helmi menyebut, tersangka merupakan mantan pemandu lagu.
Semenjak menikah, NT meninggalkan pekerjaan tersebut.
Selama menjadi ibu rumah tangga, NT membuka warung dan rental PS.
"Dia lebih banyak di rumah, kurang mau bergaul dengan warga di sini," ungkap Helmi.
Di sisi lain, suami NT, AF sempat membuat pengakuan mengejutkan.
AF mengaku kerap diancam NT jika menolak berhubungan badan.
Menurut AF, NT kerap mengancam akan menganiaya anaknya yang baru berusia 10 bulan jika permintaannya tak dituruti.
"Mengancam akan mencincang anaknya. Anak mereka baru satu, masih usia 10 bulan," ujar Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi, Kristian Adi Wibawa.
(redaksi)