POJOKNEGERI.COM - Update berita kriminal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada awal 2022, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengagalkan peredaran 2 kilogram sabu-sabu pada Minggu (16/1/2022) kemarin.
Dari ungkapan kasus tersebut, polisi sedikitnya mengamakan tiga pelaku, yakni RK yang merupakan warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda, RF sebagai penerima dan VR sebagai perantara.
Dalam gelaran kasus tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli lebih dulu menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kemudian dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan terlihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam press rilisnya, Rabu (19/1/2022) tadi.
Lantaran mencurigakan, kedua laki-laki itu lantas diberhentikan dan diamankan petugas, yang mereka mengaku berinisial RF dan JP.
Saat digeladah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kilogram, yang masing-masingnya seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.
Dari tangkapan awal itu, RF mengaku kepada petugas bahwa narkoba yang dibawanya didapatkan dari pelaku berinisial RK yang merupakan otak dan berstatus warga binaan.