Selain itu, Agus Priyono juga menyebut BPK Kaltim masih akan fokus pada dua daerah di Kaltim, yang ditemukan kasus pengelolaan keuangan, Penajam Paser Utara dan Kutai Timur.
Dua kasus kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan BPK Kaltim, melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP BPK).
"Tentu kami akan mengawal kasus itu ya, karena kasus di situ berangkat dari pemeriksaan LHP BPK, akan kami pantau bagaimana tindak lanjutnya. Tentu proses lebih lanjut," tegasnya.
Kedepannya, BPK Kaltim akan fokus pada pencegahan sebelum pelanggaran pengelolaan keuangan terjadi.
"Sebenarnya untuk temuan awal, bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan perhitungan kerugian daerah dan atau pada ujungnya masuk ke ranah hukum, BPK akan memberikan keterangan advis sebagai kewenangan BPK," pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)