POJOKNEGERI.COM - Update terbaru kecelakaan maut Rapak Balikpapan, Senin (24/1/2022).
Teranyar, sopir truk penyebab kecelakaan maut Rapak Balikpapan yang telah ditetapkan sebagau tersangka, M. Ali ternyata menggunakan SIM palsu.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, tersangka menggunakan SIM palsu.
Pemalsuan itu adalah SIM A dipalsukan menjadi SIM B2 Umum.
SIM A diketahui digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
Sementara SIM B2 adalah untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Cara pemalsuan yang dilakukan tersangka adalah dengan ditempel.
"Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017 lalu. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia, Senin (24/1/2022).
Penjelasan KNKT perihal kecelakaan maut Rapak
Penjelasan datang dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut Rapak Balikpapan.
KNKT mengungkap dugaan pelanggaran yang berbuntut kecelakaan dengan total 4 korban jiwa pada Jumat (21/1/2022) lalu itu.
Salah satunya adalah truk tronton yang menambah panjang sumbu roda hingga 20-25 cm.
"Axel atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubda Kemenhub) Budi Setiyadi di Balikpapan, Minggu (23/1) dikutip dari Antara.
Truk juga menggunakan sistem rem Air Over Hydraulic (AOH) atau sistem rem dengan penggunaan angin dan minyak rem sekaligus.
Belum dipastikan apakah penambahan panjang dan sumbu roda ini mempengaruhi sistem pengereman.
Di sisi lain, pada kendaraan besar memang lazim terjadi brake lag, atau rem memerlukan waktu lebih lama dari seharusnya untuk bisa siap kembali dipakai setelah pengereman sebelumnya.
Pada kejadian kecelakaan maut Rapak itu, berdasarkan keterangan sopir Muhammad Ali (48) kepada polisi, sebelum mencapai turunan panjang hingga lampu lalu lintas tersebut, diyakini sopir sudah mengerem beberapa kali karena sejak Km 0,5 Jalan Soekarno-Hatta atau simpangan Straat II, jalan sudah menurun, lalu mendatar lagi di simpang Straat I hingga depan Rajawali Foto, dan baru menurun lagi.
Di turunan ketiga ini, yang panjangnya lebih kurang 250 meter hingga lampu lalu lintas di bawahnya, tepat di titik depan Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri. kompresor tidak lagi memiliki tekanan angin yang cukup untuk mendorong minyak rem menekan kanvas rem menghentikan roda.
"Habis anginnya, 'ngeblong', gitu," kata Budi.
Selanjutnya, lantaran bobotnya dan muatannya yang mencapai 20 ton, dan sudah kehilangan fungsi rem, dan kondisi jalan menurun, truk meluncur tak terkendali. Upaya sopir untuk menurunkan persnelling dari 3 ke 2 untuk mendapatkan efek rem mesin (engine break) juga, gagal, setelah sebelumnya berhasil dari 4 ke 3. Dengan persnelling netral, truk meluncur makin deras dan menabrak semua yang ada di depannya.
(redaksi)