Meski begitu, Aswin tidak diberikan kewenangan mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum.
"Nantinya jika hingga batas waktu masa tugas, belum juga ada pejabat definitif, M. Aswin dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan," kata Isran.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)