Saat mobil merek Daihatsu Ayla bernopol KT 1352 WR itu tiba, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengamanan. Hasilnya dari dalam mobil didapati lima orang. Yakni Meylani, Saprudin, Choky, Yunika dan Yuyun.
Dari dalam mobil itu juga, polisi kembali melakukan penggeledahan. Dan kembali didpaati satu butir inek dari bawah kursi mobil bagian depan sebelah kiri yang diakui merupakan kepunyaan Meylani.
“Kemudian anggota kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah yang bersangkutan, dan kembali ditemukan satu kotak berisi 598 butir ineks seberat 239,20 gram netto siap edar dari dalam lemari kamar,” bebernya.
Dengan seluruh barang bukti tersebut. Yakni berupa 599 butir ineks siap edar, Meylani lantas tak lagi bisa berkilah mengelak semua perbuatannya.
“Jadi kami sampaikan bahwa pembuatan inek dilakukan sendiri. Belajar dari autodidak. Dan sudah berjalan selama satu bulan terakhir,” imbuhnya.
Selama sebulan membuat ineks, Meylani mengaku sedikitnya telah mencetak 700 butir ineks dan memasarkan barang haramnya itu masih di seputaran Samarinda. Sedangkan untuk harga jualnya, satu butir ineks dibandrol seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
“Peredarannya belum sampai keluar, masih di sekitaran Samarinda aja,” pungkasnya.
(redaksi)