Gibran juga meminta Bawaslu untuk mengawal penuh jika nanti ada sengketa pilkada yang diajukan oleh paslon.
Ia menekankan Bawaslu harus menjamin hak setiap paslon dalam mengajukan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Gibran juga menekankan bahwa Bawaslu haruslah menjaga sinergitasnya dengan KPU, DKPP, TNI, Polri, hingga Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsinya.
"Pastikan pelaksanaan masa tenang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
(*)