POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. Judi online yang marak di kalangan pengguna internet ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kecanduan dan tindak kejahatan lainnya.
Untuk itu, pemerintah melalui berbagai lembaga terus melakukan langkah-langkah tegas untuk mengurangi dan menghilangkan penyebaran judi online di tanah air.
Salah satu langkah yang diambil adalah pemblokiran situs judi online.
Menteri Pekerja Migran Indonesia (PMI), Abdul Kadir Karding menduga bisnis judi online yang selama ini banyak beroperasi di Kamboja dimiliki warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Karding, hal itu dilakukan agar para bandar judi tersebut bebas beroperasi dan kebal hukum. Sebab, negara tersebut melegalkan warganya bermain judi.
"Bandar-bandar judi ini harus kita bereskan di sini. Saya menduga bandar judinya orang Indonesia, tapi operasinya di Kamboja. Supaya dia bebas hukum," kata Karding di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024).
Karding mengungkap sejumlah strategi yang akan pihaknya lakukan terkait kasus calon pekerja migran (CPMI) nonprosedural ke Kamboja. Sebab faktanya, kata dia, CPMI tersebut umumnya pergi ke Kamboja dengan visa turis.
Namun, di negara tujuan, mereka dipekerjakan untuk sejumlah posisi di bisnis judi online, seperti operator hingga scamming.
Menurut Karding, kunci mengatasi hal itu harus lewat literasi dan imigrasi. Dia mengaku telah berbicara dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Nantinya, kata dia, Imigrasi harus memastikan WNI ke Kamboja membawa modal yang cukup.
"Paspor itu harus terutama mungkin di negara-negara tertentu itu harus punya tabungan Rp50 juta. Dan dilihat pergerakannya selama 6 bulan. Ini enggak mungkin kita melancong dengan modal Rp10 juta," katanya.
Kedua, dia mendorong agar sindikat bisnis haram tersebut dibongkar. Pihaknya akan melakukan diplomasi dengan negara terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya, dia mengusulkan agar WNI yang telanjur berada di sana diberikan pekerjaan.
"Apakah kita kembalikan atau kita ya sekalian dia bekerja. Tapi dia harus terdaftar sebagai pekerja. Pekerja migran, kalau enggak repot," kata Karding.
"Karena sekarang di Kamboja sendiri ada istilah tukar kepala. Dia boleh pulang kalau ada yang gantiin. Akhirnya dia jadi ngerjain keluarganya, temannya. Supaya dia pulang. Atau harus bayar sekitar Rp50 juta," pungkanya.
(*)