POJOKNEGERI.COM, TARAKAN - Kasus pencurian dilakukan oleh residivis bernama AI (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
AI mengaku terpaksa melakukan asksinya itu lantaran ia membutuhkan uang untuk biaya berobat anak di kampung.
Akibat perbuatannya AI baru sehari menghirup udara bebas, tepat pada Rabu (7/2/2024) kemarin kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, kalau kasus bermula dari laporan korban mengaku kehilangan ponsel di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
"Informasi awal, korban yang baru selesai mandi di rumahnya mengaku kehilangan handphone dengan kondisi pintu (rumah) sudah terbuka," ucap Randhya, Sabtu (9/3/2024).
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian Rp 4,1 juta. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, penyelidikan mengerucut kalau AI adalah pelaku pencurian tersebut.