POJOKNEGERI.COM - Menghadapi Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pengusaha dan pengelola untuk menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM).
Penutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadan khususnya di Samarinda.
Menurut Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, penutupan THM di Samarinda jelang dan pada saat bulan Ramadan telah rutin dilakukan di Kota Tepian.
Penutupan sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard.
“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ujar Ridwan Tassa saat dihubungi melalui via telepon, Kamis (7/3/2024) sore.
Ridwan Tassa menjelaskan penutupan sendiri berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.