POJOKNEGERI.COM - Proses ganti rugi pembebasan lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Samarinda rupanya sampai saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh oleh Pemprov Kaltim.
Sejumlah warga selaku pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek tersebut.
Hal ini lantas mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kaltim Jahidin. Ia mengatakan saat ini pengaduaanya masih dalam proses.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” kata Jahidin (16/11/2024).
DPRD telah menyampaikan keluhan warga terdampak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
Proses pemeriksaan keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan sebagai bukti sah atas klaim warga tengah berlangsung dan diharapkan segera rampung.