Abdul Gafur Masud ditangkap KPK bersama lima tersangka lainnya di Jakarta pada Januari lalu saat menerima suap tersebut. Penyidik saat itu menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dan uang sebesar Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis.
Perempuan berusia 24 tahun itu disebut sebagai penampung dana haram Abdul. Selain menjeratnya dengan kasus korupsi, KPK juga menjerat Abdul Gafur dengan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, tersangka pemberi suap untuk Bupati AGM telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)