POJOKNEGERI.COM - Indonesia menjadi "tempat sampah" bagi negara-negara maju membuang baju bekas.
Hal ini tak terlepas dari fakta manjamurkan jual beli pakaian bekas impor atau thrifting di Indonesia, yang belakangan menjadi kontroversi karena adanya larangan dari pemerintah.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan hal ini karena negara-negara tersebut belum memiliki teknologi yang efisien untuk recycle pakaian.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengungkapkan, kondisi tersebut yang membuat negara itu membuang pakaian bekas ke negara lain, seperti ke Indonesia, sebagaimana dilansir dari detik.com.
Menurut dia pengolahan kembali pakaian bekas tak murah dan mudah.
"Kalau memang mudah pasti negara itu sudah recycle. Lalu kalau murah juga pasti, nggak akan mereka kirim ke negara lain," ujar dia dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
Jemmy menuturkan, tak seluruhnya baju bekas impor yang masuk ke Indonesia ini layak pakai. Maka sisanya akan menjadi masalah baru di dalam negeri.
"Jangan jadikan Indonesia tempat recycle dan jangan jadikan Indonesia tempat sampah," kata Jemmy.
Jemmy mencontohkan Chile dan Ghana yang memiliki tempat pembuangan akhir sampah baju-baju bekas.
"Jangan sampai nanti baju bekas yang diimpor, mungkin hanya sisa digunakan 30% - 40% dan sisanya berakhir di Bantar Gebang," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, impor sepatu dan tas bekas juga dilarang.
Sebenarnya larangan ini sudah berlaku sejak 8 tahun yang lalu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Teten menjelaskan, pakaian-pakaian bekas yang bisa masuk ke Indonesia adalah yang merupakan bawaan dari warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di negara lain dan kemudian pulang ke tanah air.
Atau untuk para warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Indonesia.
"Pakaian bekas punya TKI atau TKA yang masuk di bawa ke Indonesia masih boleh. Untuk pakaian bekas itu nggak bisa semua," terang Teten dalam kesempatan yang sama.
Menurut Teten banjirnya baju impor bekas ini sangat berdampak pada industri tekstil dalam negeri.
Kemudian ada juga dampak negatif pada kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan limbah.
"Pakaian-pakaian bekas ini sama saja seperti sampah. Jadi janganlah, kita bisa pakai produk lokal masih banyak yang bagus," ujar Teten.
Teten menambahkan pedagang pakaian bekas saat ini tak perlu khawatir kehilangan penghasilan atau mata pencahariannya mati.
Sebab, pemerintah telah berkoordinasi dengan pelaku industri kecil dan menengah yang siap memasok produk lokal.
"Kalau nanti ditutup sama sekali nggak ada pakaian bekas selundupan pedagang nggak perlu khawatir karena produsen lokal siap mengganti pakaian bekas ilegal tersebut dengan produk baru lokal," tambah Teten.
(redaksi)