Agus mengaku telah mengambil formulir pendaftaran dari partai politik, namun demikian ia tak mengungkapkan partai mana saja yang sudah ia daftar.
"Namun harus diingat bahwa saya PNS, saya tidak memiliki partai, artinya apakah kontestasi betul bisa saya ikuti itu kembali kepada kebijakan, kepada pilihan partai politik. Semua partai saya mengambil formulir pendaftaran" ujarnya.
Terkait dengan posisinya saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menegaskan bawah dirinya siap mundur jika nantinya sudah ditetapkan sebagai calon untuk maju di gelaran Pilkada.
"Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa PNS itu tidak boleh berpolitik praktis, jadi pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU, memang TNI, Polri, dan PNS harus mundur," tuturnya.
Namun demikian, selama masih belum ditetapkan sebagai calon maka ASN tidak wajib mundur dari jabatannya.
"Dalam aturannya disebutkan bawa mundurnya dari ASN setelah ditetapkan sebagai calon, Kalau masih diskusi-diskusi tidak diwajibkan untuk mundur," pungkasnya.
(Redaksi)