Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun bui.
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis untuk kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023) lalu.
Dalam sidang itu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," lanjutnya lagi.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.