POJOKNEGERI.COM - Gelombang penolakan terhadap Presiden Joko Widodo terus bermunculan.
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100, meminta agar Presiden Joko Widodo dimakzulkan.
Hal itu terungkap ketika Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan Petisi 100.
Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo.
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," ucap Mahfud MD, dikutip dari detik.com.
Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.
Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya.
Itu pun, kata Mahfud, jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
Dan, Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK.
Itu juga tidak akan selesai dalam setahun, tidak bakal selesai sampai pemilu.
Selain pemakzulan Presiden Jokowi, Mahfud menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024.
Petisi 100 juga meminta Menko Polhukam memproses aduan itu karena tak percaya kontestasi pemilu berjalan adil.
"Mereka menyampaikan tidak percaya pemilu berjalan adil nampaknya sudah dimulai kecurangan-kecurangan sehingga mereka minta Menko Polhukam melakukan penindakan melalui desk pemilu yang ada," jelasnya.
Mahfud menegaskan laporan terkait pemilu sepenuhnya harus diproses oleh KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Sedangkan Kemenko Polhukam hanya berhak meneruskan laporan atau aduan yang masuk untuk diproses instansi terkait. (redaksi)