POJOKNEGERI.COM - Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penagakkan Hukum (AMPPH), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kaltim, Kamis (12/1/2023).
Dalam aksinya, Ahmadin selaku koordinator aksi menyebut kalau pada ajang kontestasi Pemilu 2024 mendatang oknum tidak bertanggung jawab di internal KPU Kukar telah mempermudah lolosnya partai politik tertentu, dengan berbagai imbalan.
“Proses dan tahapan yang agak ribet ini banyak dimanfaatkan oleh oknum KPU (Kukar) untuk mengambil keuntungan agar mempermudah jalannya partai mengikuti pemilu,” seru Ahmadin di depan kantor Bawaslu Kaltim.
“Dalam proses verfak (Verifikasi Faktual), sangat mungkin terjadi tindak pidana korupsi dengan meminta atau menerima hadiah dari para calon peserta pemilu, yang terindikasi dan diduga kuat terjadi di Kabupaten Kukar,” kata Ahmadin lagi.
Dengan mencuatnya dugaan tersebut, massa aksi pun meminta agar panitia penyelenggara Pemilu bisa mengembalikan slogan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E.
“Karena sejak keluarnya aturan baru soal kepemiluan pada tahun 2017 sampai hari ini kita memantau perkembangan pemilu, khususnya pemilu serentak di tahun 2024 mendatang,” terangnya.
Seperti yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Oleh karenanya, massa aksi meminta agar Bawaslu Kaltim dan DKPP Kaltim untuk memanggil dan memeriksa oknum KPU Kukar tentang verfak parpol pada medio 2022 kemarin.